Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2023 resmi naik sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 1 Januari 2023.
Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dikabarkan akan mengalami peningkatan tahun depan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan UMP hingga saat ini
Para tenaga kerja Banua patut berbahagia. Sebab Kemnaker akan menaikkan upah minimum provinsi atau UMP.
Para pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal full senyum. Pasalnya, wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bukan sekadar isapan jempol belaka.
Pemprov akan menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Kalsel pada 20 November mendatang.
apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kalsel, Jl Lambung Mangkurat,…