Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkhawatirkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang dilakukan secara berlebihan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) blakblakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta perusahaan taat membayar gaji karyawan sesuai UMP yang telah ditetapkan.
Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).
Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dengan syarat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan UMP hingga saat ini
Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sekitar 3,47 persen, tak membuat para buruh gembira.
4 bln lalu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi