Terdakwa kasus narkotika sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai upaya banding yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diprediksi bakal sia-sia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat terpidana Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredadan narkoba yang menjeratnya.
ISSES menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa dirasa jauh dari harapan kebanyakan masyarakat.
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Teddy membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku naik pitam usai mendengarkan tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.
6 bln lalu
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.