Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkhawatirkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang dilakukan secara berlebihan.
Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).
Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dengan syarat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan UMP hingga saat ini
Para tenaga kerja Banua patut berbahagia. Sebab Kemnaker akan menaikkan upah minimum provinsi atau UMP.