Berkas perkara tersangka tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada besok.
Perkara Ismai Bolong belum bisa dilanjutkan karena berkas Ismail Bolong belum lengkap dan sempat dipulangkan ke kepolisian.
Kadiv Humas Polri menyatakan berkas perkara kasus Ismail Bolong akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Seusai menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga telah membeberkan peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobbing, menyebut kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim
Ismail Bolong akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (6/12) siang.
Kapolri mengatakan bahwa Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Selatan (Kaltim) terus malukakan pencarian
Setelah batal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Bareskrim Polri belum juga memasukkan Ismail Bolong ke dalam DPO