Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri sudah jadi tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak siap menggantikannya jika diperintah presiden.
Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan
Eks Pimpinan KPK bersama 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi cukur rambut usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersang
Dewas KPK segera menyurati Presiden Joko Widodo terkait Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.
Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK bikin situasi mencekam antar aparat penegak hukum.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bakal menetapkan tersangka usai memeriksa Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengakui rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang digeledah polisi merupakan sewaan.