Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pacar Mario Dandy, AG dituntut dengan pidana maksimal selama 4 tahun di LPKA oleh jaksa penuntut umum.
apahabar.com, BANJARMASIN – Karya sastra seharusnya bisa menjadi cerminan zaman sekarang. Representasi keadaan mewakili masyarakat terhadap…
apahabar.com, MUARA TEWEH – Supiani Rahmat dan Riyanto dua residivis kasus narkoba asal Kabupaten Murung Raya…
apahabar.com, RIYADH – Pengadilan Arab Saudi telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Kamis…