Banner
Hot Borneo

Waspada! Ada Penipuan Berkedok Penjualan Tanah di Kalsel 

Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) patut waspada. Pasalnya, ada penipuan berkedok penjualan tanah di Bumi Lambung Mangkurat.

Featured-Image
Plang penawaran jual tanah terpasang di kawasan Tahura Sultan Adam. Foto-Dishut Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU - Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) patut waspada.

Pasalnya, ada penipuan berkedok penjualan tanah di Bumi Lambung Mangkurat.

Salah satunya seperti terjadi di Kabupaten Banjar. Di mana, ditemukan plang penawaran penjualan tanah di sekitar jembatan Awang Bangkal menuju Desa Sungai Luar.  

Padahal lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

"Plang itu sudah kami lepas," ucap Kabid PKSDAE Dishut Kalsel, Pantja Satata, Senin (6/2).

Ia mengimbau kepada warga agar tidak tergiur membeli tanah di lahan tersebut, meskipun dengan harga murah. 

Mengingat, hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (2), yang menyebutkan setiap orang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam maksimal 10 tahun pidana.

Tak hanya itu, belied tersebut juga mengatur soal pembayaran denda maksimal Rp7,5 miliar. 

Selain itu, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam akan dipenjara maksimal 5 tahun.

"Kepada seluruh masyarakat, khususnya Kalsel, mari bersama-sama menjaga keutuhan kawasan dan kelestarian hutan, demi generasi selanjutnya," pungkasnya.

Editor
Komentar
TrendingLainnya