Banner

Viral Dugaan Larangan Beribadah di Gereja Lampung, Polisi Turun Tangan

Baru-baru ini aksi seorang yang diduga ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja menghebohkan jagat media sosial.

Featured-Image
Baru-baru ini aksi seorang yang diduga ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja menghebohkan jagat media sosial. Foto-Tangkapan Layar

apahabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini aksi seorang yang diduga ketua RT di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja menghebohkan jagat media sosial.

Dari video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp, terlihat seorang pria yang diduga Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.

Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.

Pasca viralnya video tersebut, kini terungkap bahwa peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Minggu (19/2) kemarin.

"Dia tiba-tiba masuk dan mengusir jemaat. Saya sempat bilang, 'ini satu jam lagi selesai, Pak, minta pengertiannya'," ujar Lina dilansir dari kompas.com, Senin (20/2).

Menurut Lina, pria yang masuk itu adalah ketua RT yang ada di sekitaran gereja. Pelarangan itu terjadi tanpa alasan.

"Enggak ada alasan, dia langsung minta jemaat pergi," kata Lina.

Untuk menghindari keributan, akhirnya para jemaat gereja terpaksa mengalah dan menyelesaikan ibadah lebih awal dari biasanya.

Aksi yang meresahkan kerukunan umat beragama itu juga langsung mendapat respon dari pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menangani masalah tersebut.

"Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," katanya seperti dilansir dari detikcom.

Editor
Komentar
TrendingLainnya