Tak Berkategori

Tanggapi Adanya Prostitusi Online di Tabalong, Hj Noor Farida: Harus Ada Pengawasan Ketat

apahabar.com, TANJUNG – Adanya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat membuat prihatin aktivis perempuan yang juga…

Featured-Image
Aktivis perempuan dan juga anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Hj Noor Farida. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Adanya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat membuat prihatin aktivis perempuan yang juga anggota DPRD Tabalong Hj Noor Farida. Terlebih ada pelaku yang masih berusia 18 tahun.

Ditemui di ruang kerjanya, Hj Farida sapaan akrabnya mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan handphone dengan berselancar di dunia maya lebih meningkat. Sayangnya, kemudahan teknologi ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk prostitusi online.

“Memang agak sulit mengetahui praktek prostitusi online ini, karena pelaku dan pemesannya bertransaksi secara online. Meski demikian, pertemuannya kan melalui dunia nyata,” kata politis Gerindra ini.

Dia berharap, kepada pihak terkait bisa menggelar razia. Seperti Satpol PP Tabalong bisa melakukan razia di penginapan-penginapan secara terus menerus.

“Dinas Kominfo Tabalong juga hendaknya melakukan pengawasan terhadap aplikasi atau situs-situs yang ada di dunia maya, kalau memang itu berdampak negatif terhadap anak-anak ya harus di blokir,” tegasnya.

Kepada para pengelola penginapan dan hotel, Hj Farida juga berharap, untuk memeriksa KTP-nya.

“Jika dia orang Tabalong kan merasa aneh nginap di hotel kecuali ada sebuah pertemuan di situ. Misalkan anak berusia di bawah 19 tahun ada yang menginap, pengelola penginapan atau hotel lebih bertanyalah bila warga setempat agak luculah nginap di hotel tanpa ada keterangannya,” jelasnya.

“Pengelola kos juga diharapkan terus mengawasi anak-anak yang kos, begitu pula terhadap rumah sewa supaya pemiliknya rutin secara berkala mengecek, jangan sampai rumah sewa atau kos malah menjadi tempat eksekusi prostitusi online,” sambungnya.

Kata Hj Farida lagi, saat ini penggunaan IT juga dilakukan terhadap pembelajaran, jadi anak-anak lebih sering berselancar di dunia maya, sehingga tidak menutup kemungkinan terjerumus ke hal negatif.

Dia juga berharap, pemerintah lebih melakukan edukasi penggunaan internet yang bijak kepada anak-anak, beritahu mereka ada sanksi hukum kalau melakukan hal yang tidak benar. Edukasi bisa melalui siaran televisi, media cetak, media online atau radio, bahkan bisa juga melalui pamflet disebar ke desa-desa.

“Informasi layanan publik ini sangat diharapkan dari pihak terkait, seperti kepolisian, pemerintah dalam hal ini Satpol PP, Dinas Sosial, Diskominfo dan lainnya,” pungkas Hj Noor Farida.

Sebelumnya, media ini mencoba menelusuri informasi praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, ternyata sangat mudah menggunakannya.

Cukup mengaktifkan lokasi dan melakukan pencarian pengguna sekitar, sejumlah akun perempuan dengan berpakaian seksi langsung tampil di pencarian tersebut.

Dalam aplikasi itu mereka menulis status berbagai macam, ada yang menyebutkan panggilan hotel saja dengan mencantumkan nomor telpon, tidak pernah stay panggilan saja, stay di suatu tempat hingga terang-terangan membuka booking order (BO).

Istilah-istilah tersebut menjurus menawarkan diri mereka ke para lelaki hidung belang.

Sebagaimana yang diceritakan remaja putri mantan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang viral di media sosial setelah ditayangkan di program podcast “Baruchaw’” di kanal YouTube apahabar.com.

Media ini kemudian mencoba menghubungi salah seorang pelaku prostitusi online di aplikasi MiChat itu, namanya DE.

Setelah dichat, dia membalas dengan langsung menawarkan BO dengan tarif Rp800 ribu. Tarif yang ditawarkan tersebut untuk short time (ST) atau setiap pelayanan singkat.

“BO Rp800 ribu ST, freelance/panggilan hotel,” tulisnya singkat.

Ia hanya mengaku masih berusia 18 tahun, dan menolak memberi keterangan lebih.

Komentar
TrendingLainnya