Banner
Kalsel

Siap-Siap! Banjarmasin Gelar PTM Besok, Sekolah Wajib Terapkan Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah sekian lama, Banjarmasin nampaknya sudah mantap menerapkan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM),…

Featured-Image
FOTO: Ilustrasi siswa sekolah. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah sekian lama, Banjarmasin nampaknya sudah mantap menerapkan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM), besok Jumat (4/6).

Hal ini sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021 perihal pelaksanaan PTM terbatas tahun ajaran 2020/2021.

Dalam surat menjelaskan bahwa PTM dapat mulai dilaksanakan sejak tanggal 4 Juni 2021.

Surat ini berpedoman pada keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kepala Disdik Banjarmasin Totok Agus Daryanto membenarkan keberadaan surat yang terbit pada tanggal 2 Juni lalu itu.

“Iya tanggal 4 Juni besok mulai PTM,” ujar Totok, Kamis (3/6).

Namun dalam surat hanya memberikan izin PTM untuk kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD). Kemudian kelas 7 dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan murid kelas 1 sampai 3 SD masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Terkait pemberlakuan PTM, satuan pendidik ini juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin.

Lalu membentuk Satgas penanganan Covid-19 dengan komposisi tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan dan keamanan, serta tim pelatihan dan humas.

Tak hanya itu, sekolah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala minimal 1 minggu sekali.

Sebelum melaksanakan PTM, satuan pendidik juga melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa. Siswa yang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti PTM.

Apabila pelaksanaan PTM ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka Satuan Pendidik ditutup kembali dan dilarang melaksanakan PTM hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tin Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.

Disamping itu sehubungan dengan pelaksanaan PTM, sekolah diwajibkan menyampaikan laporan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan kepada Disdik melalui seksi kurikulum di bidang masing-masing sesuai format pada lampiran paling lambat 10 Juni mendatang.

Komentar
TrendingLainnya