Banner
News

Satgas Waspada Investasi Tampung Aduan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi membuka Warung Waspada Pinjol guna menampung aduan masyarakat…

Featured-Image
Satgas Waspada Investasi/Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Foto: apahabar.com/Resti

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi membuka Warung Waspada Pinjol guna menampung aduan masyarakat terkait Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang bertempat di The Gade Coffee & Gold, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Satgas Waspada Investasi/Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan Warung Waspada Pinjol dibuat untuk merespons banyaknya keinginan masyarakat untuk dilindungi terkait pinjol.

“Di Waspada Pinjol ini masyarakat yang mengadu mereka yang kena teror, intimidasi langsung kita tindak lanjuti dengan laporan polisi,” jelas Tobing kepada apahabar.com.

Prosedur pengaduan meliputi, masyarakat langsung melakukan pendalaman kasus. Selanjutnya mengisi formulir dan menyampaikan bukt- bukti.

Bagi masyarakat yang datang terbukti korban teror ataupun intimidasi, dapat langsung diproses ke pihak kepolisian. Sebab, tindakan tersebut sudah masuk ke tindak pidana.

Adapun hari operasional kerja Warung Waspada Pinjol dibuka setiap hari Jumat pada minggu kedua dan ke empat. Jam operasional selama dua jam yaitu pada pukul 9:00-11:00 WIB.

“Kami sangat mengimbau masyarakat apabila masyarakat ingin meminjam secara online, pinjam hanya pada pinjaman online berizin di OJK, saat ini ada 102 pinjaman online yang berizin, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id jadi jangan pinjam di luar itu,” tegas Tobing.

Masyarakat yang mengadu ke Warung Waspada Pinjol diharapkan mendapatkan perlindungan, serta proses hukum dari para pelaku yang merugikan mereka.

Selain itu, kata Tobing, saat ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan kerugian dari pinjol yang dilakukan semakin bertambah.

Jenis Kerugian Nasabah Pinjol

Tobing memaparkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat ada dua yakni kerugian materil dan immateril. Kerugian materil merupakan nasabah yang membayar lebih banyak dari hutang seperti bunga yang tinggi, fee dengan nilai yang tinggi, hingga denda yang tinggi.

Kemudian kerugian immateril adalah jangka waktu pinjam yang sangat singkat, seperti 5 hari kemudian kalau peminjam tidak mengembalikan maka akan menerima teror ataupun intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku yang mempermalakukan nasabah.

Tobing mengatakan di era sekarang pelaku-pelaku pinjam online ilegal semakin mudah seperti membuat situs web, aplikasi maupun sms, dan akan tetap ada penawaran-penawaran supaya menarik minat masyarakat.

“Jadi masyarakat dibantu di sini untuk kita berikan pemahaman mengenai pinjol ilegal ini. Selanjutnya kita koordinasi dengan kepolisian untuk penegakan hukum. Tentu kita akan memperkuat dengan mendorong mereka untuk menyampaikan ke polisi,” tutup Tobing.

Komentar
TrendingLainnya