apahabar.com, Jakarta – Kabareskrim Komjen Agus Ardianto menyoroti kasus korban begal ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggaraarat (NTB). Agus meminta Polda NTB untuk mengambil langkah.
“(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (15/4).
Agus meminta Polda NTB untuk mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ujarnya.
Penjelasan Kapolda NTB
Dihubungi terpisah, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.
“Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa,” kata Djoko.
Djoko menuturkan nantinya dalam gelar perkara, polisi akan mengundang ahli pidana.
“Dua LP itu kan waktunya bersamaan, berkaitan dugaannya. Maka itu nanti kita akan lakukan itu gelar yang dipesertakan dengan ahli pidana apakah peristiwa itu bisa ada yang namanya fakta pembelaan terpakasa, orang bilang pasal 48, 49 KUHP,” ucapnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan Kabareskrim Komjen Agus akan ditindaklanjuti. Dia menyebut polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah.
“Yang disampaikan pak Kaba kita tindaklanjuti, kan kita tidak boleh gegabah kita harus gelar mengikut sertakan ahli pidana, pembelaan itu bisa masuk di situ nggak kan kita harus lihat faktanya. Karena ada dua peristiwa yang bersamaan,” ucapnya.
Lebih lanjut Djoko menyampaikan adanya penetapan tersangka merupakan bagian dari suatu proses penyidikan yang tertuang dalam KUHP. Hal itu dilakukan guna membuat terang suatu peristiwa.
“Pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP undang-undang 881adalah rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya kalimatnya bunyi seperti itu,” imbuhnya.