Banner
Hot Borneo

Polda Kalteng Tangkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Lintas Provinsi

Empat orang pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kalteng

Featured-Image
Empat orang sindikat penipuan dan penggelapan mobil saat ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng. (Andre/apahabar.com)

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Empat orang pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan barang bukti 14 unit mobil yang sempat dilarikan oleh para pelaku.

Empat orang sindikat tersebut bernama Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Rani alias Husni, dan Bahrudin alias Udin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu dalam konferensi pers pada Selasa (14/2) siang menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan mobil ini, dengan mendatangi korbannya yang memposting di media sosial menawarkan teke over kredit mobil.

"Para pelaku ini berhasil kami amankan setelah mendapat laporan dari korban, dengan total barang bukti ada 14 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan di beberapa tempat," kata Kombes Pol Faisal.

Selain itu dijelaskan, aksi para pelaku ini tidak hanya di Kota Palangka Raya saja, melainkan sudah lintas provinsi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah jadi korban oleh para pelaku ini untuk segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan membawa bukti surat-surat," jelasnya.

Dari empat orang sindikat penipuan dan penggelapan mobil ini, 3 orang tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan satu orang lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah dari beberapa unit kendaraan tersebut.

Sementara itu, salah satu korban bernama Herianto menuturkan, jika dirinya tidak menyangka telah ditipu oleh orang yang merupakan sindikat ini, karena ia awalnya sempat membuat kesepakatan untuk take over kredit miliknya di pembiayaan (leasing) dengan harga Rp30 Juta, dan para pelaku memberikan tanda jadi sebesar Rp10 Juta.

"Waktu itu saya lagi membutuhkan uang untuk keperluan keluarga dan mencari orang yang mau take over mobil, saat itu pelaku datang dan terjadilah kesepakatan harga dan pelaku berjanji untuk melanjutkan pembayaran di leasing secara resmi, namun setelah berminggu-minggu pelaku menghilang tidak bisa dihubungi" ujarnya.

Editor
Komentar
TrendingLainnya