Hot Borneo

Perusahaan Pelat Merah Diduga Serobot Lahan Warga, GJL Kalsel Ngadu ke Erick Thohir!

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan (Kalsel), Anang Rosadi, mengungkap dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan pelat merah.

Featured-Image
Ketua DJL Kalsel, Anang Rosadi Adenansi saat melalukan konferensi pers, Jumat (3/2) siang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan (Kalsel), Anang Rosadi, mengungkap dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan pelat merah di Banjarmasin.

Lahan milik warga bernama Hartani itu terletak di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Luasnya 1.890 meter persegi (m2), dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 89, terdaftar dan diterbitkan pada 3 Agustus 1965.

Selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ari Prayoga Maskun, yang ditandatangani pada 19 Agustus 2010.

Dugaan pencaplokan lahan terkait proyek pembebasan lahan untuk area peti kemas pada 2015 lalu.

“Anehnya lahan milik warga bernama Hartani ini justru tidak dibayar,” ucap Anang Rosadi Adenansi, Jumat (3/2) siang.

Menurutnya, perkara ini sudah bergulir di meja hijau hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sayang, gugatan Hartani justru ditolak.

“Hanya, warga tidak bisa menunjukkan patok atau batas tanah. Anehnya lagi, dari penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) ini adalah buku yang diterbitkan oleh BPN untuk hak penguasaan lahan bagi perusahaan justru tidak mencantumkan batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Mirisnya, ujar Anang Rosadi, perolehan hak atas tanah itu disebutkan karena merupakan tanah negara.

Padahal, perolehan hak atas tanah itu malah dari program pembebasan lahan milik warga.

“Jadi, jelas bukan lahan milik negara. Ini jelas, ada dugaan pencaplokan tanah warga. Makanya, kami akan ajukan kembali masalah ini secara sengketa hukum (ligitasi) maupun non ligitasi dengan mengadu ke DPR RI dan Komnas HAM, agar masyarakat bisa dimediasi dan diadvokasi,” tegasnya.

Anang Rosadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan PK, meskipun mengantongi bukti baru dalam perkara tersebut.

“Kami hanya melakukan tindakan persuasif, karena bagaimana pun negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan mengambil hak rakyat untuk kepentingan negara. Ini jelas terbalik posisinya,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel itu.

Anang Rosadi meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD bisa memberi atensi terhadap kasus yang dialami warga Banjarmasin ini.

“Kepada Menteri BUMN Erick Thohir, kami minta juga buka mata, buka hati dan melihat serta menelaah kasus dugaan pencaplokan lahan milik warga Banjarmasin. Jadi, kami minta Menteri BUMN bisa turun tangan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan pelat merah bersangkutan.

Editor
Komentar
TrendingLainnya