Banner
Politik

Perdana RDP Dengan Mahfud MD, DPR Usul Nonaktifkan Kapolri dan Bubarkan Kompolnas

apahabar.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengusulkan…

Featured-Image

apahabar.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa dinonaktifkan sementara terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Usulan itu diucapkannya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/8).

“Mestinya, Kapolri diberhentikan sementara untuk diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujarnya seperti dikutip dari akun Youtube resmi DPR RI.

Benny beralasan pengambilalihan posisi Kapolri itu karena sebelumnya masyarakat sudah dibohongi dan kehilangan rasa percaya terkait kronologi awal peristiwa penambakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kita enggak percaya polisi lagi. Polisi kasih keterangan ke publik, publik ditipu juga kan. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi,” ungkap Benny.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan mengevaluasi posisi Kompolnas sebagai pengawas Polri.

Hal itu disebabkan karena dirinya tidak puas dengan pernyataan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto pada saat awal kasus kematian Brigadir J yang disebut-sebut karena adu tembak.

“Saya paham ya bahwa Kompolnas tidak punya alat atau perangkat yang bisa melakukan penyidikan, yang disayangkan cuma copy paste atas mulut (pernyataan) seseorang, ini kan tidak benar,” ujar Desmond.

Benny menuai berbagai kritik karena menyebut tidak ada yang janggal pada kematian Brigadir J. Saat itu Benny mengaku percaya dengan skenario yang menyebut kematian Brigadir J karena adanya baku tembak dengan Bharada E.

Seperti diketahui, pada awalnya Polri menyatakan kronologi awal dari tewasnya Brigadir J adalah adu tembak yang dipicu adanya isu pelecehan seksual. Namun, saat ini telah terungkap bahwa dugaan adanya pelecehan seksual tidak terjadi.

“Apa karena Benny Mamoto polisi juga, jadi seperti itu? Karena kan baru hari ini Kompolnas copy paste, sebelumnya kita tidak paham copy paste karena tidak pernah terbongkar seperti kasus Benny Mamoto ini,” ungkapnya.

Menurut Desmond, jika Kompolnas hanya menjadi juru bicara dari Polres Jakarta Selatan, maka dia pun mengusulkan sebaiknya dibubarkan saja. Menko polhukam Mahfud MD mempersilakan jika memang DPR ingin membubarkannya.

“Terserah bapak kan DPR yang membuat Kompolnas ada. Ya silakan pak,” ujar Mahfud mempersilakan.

Sejauh ini Kapolri telah membentuk Timsus yang diketuai oleh Irwasum Polri. Beberapa nama pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, publik masih bertanya-tanya akan apa sebenarnya motif dari kejadian berdarah ini.

Hingga hari ini, lima orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, hingga yang terbaru adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Regent)

Komentar
TrendingLainnya