apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Selasa (21/6).
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua kepada jaksa penuntut umum, penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp8,8 triliun.
“Kerugian keuangan Negara sebesar 609.814.504 dolar atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari CNN, Rabu (22/6).
Kerugian itu timbul akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000, serta pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai aturan dan melawan hukum.
“Pelaksanaan tahap kedua tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011,” tambah Ketut Sumedana.
Kemudian tersangka juga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performa pesawat selalu mengalami kerugian ketika dioperasikan.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan adalah Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012.
Kemudian Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, serta Albert Burhan yang juga eks Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia.
Setelah pelimpahan dilakukan, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk membawa para tersangka ke persidangan.
Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejagung sendiri sempat mengindikasikan perkara terjadi semasa direktur utama dijabat Emirsyah Satar. Namun sekarang Satar telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan pihak ketiga. Kemudian PT Garuda Indonesia akan membayar kepada lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa leasing atau menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.
Dalam Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) PT Garuda Indonesia periode 2009 hingga 2014, termuat realisasi jenis pesawat dalam pengadaan 50 unit pesawat ATR 72-600. Sebanyak 5 di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000 dengan 6 di antaranya dibeli dan 12 pesawat lain akan disewa.
Namun dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejagung menduga proses ini menguntungkan pihak lessor.