apahabar.com, KUALA KAPUAS - Satu lagi seorang pria terduga pelaku pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.
Tersangka berinisial MS (34) warga Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.
MS ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) di rumahnya pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,02 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, satu sendok sabu dari sedotan dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka ini mengedarkan sabu. Lalu kami lakukan lidik dan mengamankan yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba AKP Subandi, Sabtu (27/5/2023).
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.