News

Imbas Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dipolisikan

Bareskrim Polri menerima dan mendalami laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu tertutup yang hendak diketok Mahkamah Konstitusi

Featured-Image
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dilaporkan ke polisi atas dugaan membocorkan keputusan MK. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima dan mendalami laporan terkait dugaan kebocoran putusan sistem pemilu tertutup yang hendak diketok Mahkamah Konstitusi (MK).

Imbasnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, diposisikan sebagai terlapor. Sekarang aparat masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (12/6).

Adapun aduan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

Sandi menyebutkan ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yakni pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun instagram @dennyindrayaan99.

"Pelapor melihat postingan di media sosial @dennyindrayana yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.

Saksi-saksi yang bakal didalami masing-masing berinisial WS dan AF dengan barang bukti satu bundel tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99.

"Ditambah satu flashdisk berwarna putih merk Sony sebesar 16 GB," ungkapnya.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan aayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Editor
Komentar
TrendingLainnya