apahabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga edarkan narkotika jenis sabu, KR (32) warga Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kapuas, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di rumahnya pada, Kamis (25/5).
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat sekira pukul 21.00 WIB," papar Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Sabtu (27/5).
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.
"Kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti sendok sabu terbuat dari sedotan dan barang bukti lainnya. Tersangka diduga juga sebagai pengedar," jelas Subandi.
Setelah berhasil ditangkap, malam itu juga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Subandi.