Banner
DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Sambut Positif Tiga Raperda Inisiatif Pemkot

Meski ada beberapa catatan, DPRD Banjarbaru menyambut positif tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot).

Featured-Image
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Meski ada beberapa catatan, DPRD Banjarbaru menyambut positif tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kota (Pemkot).

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah.

"Karena pajak ini merupakan yang besar bagi Pemerintah Daerah, ini akan kita bahas dalam tingkat pansus," kata Fadli singkat, Kamis (19/1).

Tiga buah Raperda itu yakni, Tentang Pengelolaan Sampah, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian dan Perikanan.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya M Ariffin berharap tiga Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar.

"Dan tentunya kami menyadari banyak PR, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tuturnya.

Aditya menyebut, beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan Undang-Undang tesebut.

Antara lain pajak indekos, termasuk juga pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen.

"Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada," tandasnya.

Baca Juga: Berkontribusi dalam Pemberitaan, Wartawan apahabar.com Diapresiasi Lapas Banjarbaru

Editor
Komentar
TrendingLainnya