Banner
Politik

Bertambah Lagi, Denny Klaim Bukti Baru Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel di MK

apahabar.com, BANJARBARU – Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) bakal mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu…

Featured-Image
Denny mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu yang disebut memuat sejumlah bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel 2020. Foto: Detik.com

apahabar.com, BANJARBARU – Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) bakal mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan sudah diajukan sebelumnya. Sedangkan untuk perbaikan permohonan, sesuai jadwal akan diajukan siang ini,” ujar salah satu Kuasa Hukum H2D, Febri Diansyah kepada apahabar.com, Senin (28/12) siang.

Mengapa mengajukan perbaikan?

Selain adanya masukan dari MK, Febri menyatakan timnya kembali menemukan bukti baru atas dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan atau Pilgub Kalsel 2020.

Resmi, Denny Serahkan Puluhan Bukti Baru ke MK dari CD hingga Intimidasi Bidan

Sebagai pengingat, Selasa (22/12) lalu, Tim H2D sudah membawa 177 bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 ke MK.

Ratusan bukti tersebut berbentuk video, foto, rekaman suara, surat, surat keputusan (SK), beberapa dokumen terkait Pilkada 2020, hingga plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain.

Febri enggan memberi bocoran bukti baru apa yang ditemukan Tim H2D di lapangan.

Namun kata dia, dokumen PHP yang diajukan siang ini bakal memuat sejumlah bukti dan argumen signifikan.

“Nanti akan disampaikan informasinya lebih lengkap saat pengajuan ke MK,” terangnya.

Informasi terhimpun, Tim H2D bakal kembali menggelar jumpa pers pada pukul 13.00 atau 14.00 WIB melalui akun sosial media Denny Indrayana.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut berharap adanya bukti baru yang masuk ke MK akan memperkukuh gugatan timnya.

“Kami berharap materi-materi ini semakin memperkuat proses pembuktian pada sidang di MK,” pungkasnya.

Selasa pekan lalu, Denny Indrayana resmi memasukkan gugatannya terkait Hasil Pilgub Kalsel 2020.

Denny mengendus sederet dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) selama perhelatan Pilgub Kalsel 2020.

Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 setelah kalah perolehan suara dari lawan mereka Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU).

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara.

Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara.

Denny memprediksi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 digelar akhir Februari 2021 mendatang.

Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK. Kemungkinan sidang putusan final MK pertengahan atau akhir Maret 2021.

“Insyallah mudah-mudahan dengan bukti yang kita punya. Dari sekian ratus lebih, atau 177 bukti pelanggaran ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Denny dalam konferensi pers, Selasa (22/12) sore.

BREAKING NEWS: Denny Beberkan 177 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel ke MK

“Audio dan lain-lain. Nanti akan kita buka, tidak sekarang karena kita harus mengantisipasi sistem perlindungan saksi dan menjaga bukti bukti, kalau terlalu awal disajikan sehingga kurang matang. Ini akan disampaikan di MK, mohon bersabar. Pada saatnya akan diketahui publik,” tegasnya.

Dengan pendaftaran gugatan ke MK tersebut, Denny menegaskan tak akan bernegosiasi dengan siapa pun terkait hasil Pilgub Kalsel 2020.

Berdasarkan surat khusus tertanggal 21 Desember 2020, Denny menunjuk Febri Diansyah menjadi pemohon dalam gugatannya ke MK. Sedangkan pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Mereka menggugat keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember kemarin.

Sederet pokok yang dimasukkan Denny, antara lain dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye, tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemprov Kalsel yang kemudian diduga menjadi tagline kampanye petahana.

Kemudian, penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 01 yang yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Serta, Penegakkan Hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Terakhir, soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

SOMASI

img

Kuasa Hukum BirinMu, Imam Satria Jati melayangkan somasi kepada Febri Diansyah. apahabar.com/Robby

Tim Kuasa hukum BirinMU yang dimotori Imam Satria Jati melayangkan somasi kepada Febri Diansyah.

Somasi buntut dari pernyataan Febri di media daring Detik.com, berjudul ‘Bawa Gugatan Pilkada ke MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK’.

Dalam berita itu, Febri berkomitmen akan membantu Denny Indrayana berjuang melawan korupsi dan oligarki di Kalsel.

“Ya saya akan bantu Mas Denny karena saya lihat ini memang perjuangan agar Kalsel ke depan lebih baik terutama tentang melawan korupsi dan oligarki,” kata Febri Diansyah dalam pemberitaan tersebut.

Imam menilai pertanyaan Febri Diansyah harus diperjelas.

“Korupsi itu korupsi yang mana? Oligarki itu oligarki yang mana?” ucap Imam kepada awak media, Kamis (24/12) sore.

Jika ada korupsi, kata dia, maka harus dibuktikan dengan putusan resmi pengadilan.

“Oligarki ini siapa yang mereka sebut? Kalau paslonnya cuma dua kan, artinya yang terkait cuma kami saja. Hal ini sangat merugikan kami,” katanya.

Ia berharap Pilkada Kalsel ini menunjukkan rasa santun terhadap lawan politik.

“Bukan malah menunjukkan hal-hal yang fitnah begini. Memang dia tak menunjukkan secara abstrak siapa orangnya. Namun kalau paslonnya dua, maka sudah jelas,” bebernya.

Ia meminta Febri Diansyah dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya di media massa tersebut.

“Kami akan melayangkan somasi ke Febri Diansyah agar meminta maaf dan tak lagi berbicara seperti ini. Jangan terbawa atas apa yang disampaikan Denny Indrayana.”

“Denny sudah membuat laporan ke Bawaslu Kalsel sampai banding ke Bawaslu RI, namun masih menganggap penyelenggara pemilu belum adil. Ini kan bagaimana?” pungkasnya.

Komentar
TrendingLainnya