Banner
News

Pengusutan Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Pejabat Pengawasan BPOM

Bareskrim Polri memeriksa pejabat BPOM terkait dengan kasus gagal ginjal akut

Featured-Image
BPOM mengumumkan dua perusahaan lagi yang memproduksi obat sirop berbahaya. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri itu telah dilaksanakan, Senin (28/11). 

"Kami telah mendalami kesaksian 3. Mereka berasal dari bagian pengawasan BPOM, setelah bagian lain seperti laboratorium yang telah diperiksa," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (29/11). 

Baca Juga: Usai Dua Perusahaan Jadi Tersangka, Giliran Polisi Panggil Kepala BPOM

Berangkat dari pemeriksaan yang terus dilakukan, Bareskrim tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lain di kemudian hari. 

"Terdapat beberapa perusahaan yang diminta melengkapi alat bukti. Kemudian akan dilakukan gelar perkara. Ditunggu saja hasil pembuktian yang sedang dilakukan penyidik," jelas Pipit. 

"Mengenai tersangka berinisial E yang dikabarkan melarikan diri, kami sedang menelusuri keberadaannya," tandasnya.

Baca Juga: Imbas Ratusan Anak Meninggal Gegara Gagal Ginjal Akut, Gugatan Class Action Resmi Didaftarkan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI untuk keperluan memberi keterangan sebagai saksi, terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut terhadap anak. 

Editor
Komentar
TrendingLainnya