Banner
News

Bahlil Minta Wacana Penundaan Pemilu Jangan Dijadikan Barang Haram

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta usul penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak dijadikan barang…

Featured-Image
Bahlil Lahadalia. Foto-istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta usul penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak dijadikan barang haram. Menurutnya, setiap orang boleh menyampaikan usulan apapun.

“Orang mau cerita apa dia boleh, termasuk penundaan pemilu. Jadi jangan diharamkan barang yang tidak haram,” kata Bahlil kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/3).

Dia berkata usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan suatu hal yang wajar. Bahlil pun menyerahkan proses penggodokan usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada lembaga legislatif.

Bahlil menegaskan kembali, setiap orang bisa menyampaikan usulan apapun selama tidak menyampaikan permintaan memisahkan diri dari Indonesia.

“Menurut saya adalah sesuatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara, termasuk penundaan pemilu itu sesuatu hal yang wajar-wajar saja. Tinggal bagaimana proses di parlemen, bagaimana boleh atau tidak, monggo diselesaikan di sini,” ucap Bahlil, dilansir dari CNNIndonesia.

“Yang penting jangan meminta memisahkan diri dari Republik Indonesia saja,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan pengusaha butuh kepastian dan stabilitas politik.

Bila wacana penundaan Pemilu 2024 bisa dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme undang-undang, menurutnya, langkah menunda Pemilu 2024 akan bagus untuk investasi.

“Tapi selama memenuhi kaidah aturan sesuai undang-undang dan mekanisme tata kelola negara,” tutur Bahlil.

Bahlil merupakan sosok pertama yang menggulirkan usul penundaan Pemilu 2024. Beberapa bulan setelah Bahlil menggulirkan isu itu, sejumlah ketua umum partai politik menyampaikan usulan serupa ke publik.

Usulan itu kemudian didorong oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan mengklaim ada 110 juta pengguna media sosial yang mendukung usulan itu. Dia menyebut pemerintah mengetahui hal itu dari big data percakapan di media sosial.

Komentar
TrendingLainnya