apahabar.com, BANJARMASIN â Asyik nge-fly nyabu, buruh di Banjarmasin Utara inisial AF (40) diciduk polisi.
AF ditangkap di kediamannya. Tepatnya di jalan Alalak Tengah RT 11 RW 01, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Kamis (24/3) pagi.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka.
Di antaranya lima paket narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, satu alat isap, satu pipet kaca, ponsel, korek api hingga rokok.
âTersangka diciduk saat sedang nyabu dan membagi-bagikan barang haram tersebut menjadi beberapa paket kecil,â kata Ipda Sudirno, Senin (28/3).
AF dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pria yang akrab disapa Anang Gober itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.